Polemik Masa Penahanan di Draf RKUHAP, Kompolnas: Statusnya Nggak Jelas
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyoroti draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengenai masa penahanan maksimal 60 hari di tingkat penyidikan. Aturan itu membuat status tersangka lama mendapat keadilan.